Tahun ini masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saya habis. Meskipun bernama "Surat", tapi SIM berbentuk kartu (bertukar dengan "Kartu Keluarga" yang berbentuk surat). Saya bertanya pada mbak polisi lalu-lintas, ternyata perpanjangan SIM dapat dilakukan jauh-jauh hari.
Beberapa hari lalu saya memperbaruinya di "SIM Corner" Jogja City Mall (JCM), Jalan Magelang. Gerai Ditlantas Polda DIY ini adalah pindahan dari "SIM Corner" Plaza Ambarrukmo, Jalan Laksda Adi Sucipto. Pindahan, bukan penambahan gerai.
Layanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai (hanya tersedia 100 formulir per hari). Tutup pada hari Ahad dan hari libur nasional. SIM yang dapat dilakukan perpanjangan hanya yang diterbitkan oleh Polda DIY karena gerai ini belum online. Untuk SIM dari luar DIY, dapat diperpanjang di Polres Sleman dan bus SIM Keliling.