Showing posts with label qadha. Show all posts
Showing posts with label qadha. Show all posts

2009-09-08

Tidak Berpuasa Ramadhan

"... Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(Q.S. Al Baqarah:184)

Orang yang diberi keringanan berbuka dan wajib meng-qadha.

1. Orang sakit yang ada harapan sembuh
2. Musafir

Qadha puasa adalah mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan di hari lain di luar bulan Ramadhan.


Orang yang diberi keringanan dan tidak wajib meng-qadha.

1. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh
2. Orang tua yang sudah lemah
3. Orang yang bekerja sangat berat sepanjang tahun
4. Wanita hamil atau menyusui

Bagi mereka diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan 1 (satu) orang miskin sehari, sebanyak hari yang ditinggalkan.

Di PKPU, fidyah dapat dibayarkan dengan uang yang nilainya disesuaikan dengan gaya hidup orang yang bersangkutan.
Misal: setiap hari makan 4 kali dengan menu 3x nasi + 1x cemilan yang total nilainya sebesar Rp 50.000 per hari. Maka uang fidyah yang dibayarkan adalah sebesar Rp 50.000 dikalikan jumlah hari yang ditinggalkan.


Orang yang wajib berbuka dan meng-qadha.

Para fukaha sepakat bahwa wajib berbuka bagi perempuan yang dalam keadaan haid dan nifas (haram bagi mereka berpuasa dan shalat). Mereka wajib meng-qadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.

Beberapa hari lalu ada yang menulis status di fesbuk, dia menyesal tidak bisa shalat tarawih karena sedang datang bulan. Astaghfirullah... tidak shalat adalah perintah Allah. Dari status fesbuk terlihat seolah dia tidak terima dengan larangan Allah tersebut.


Disadur dengan banyak perubahan dan penambahan dari: Newsletter PKPU edisi Ramadhan 1430 (mengambil sumber dari Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq).