2009-12-17

Surat Keterangan Pindah

Hal-hal yang perlu disiapkan oleh pemohon:
1. pasfoto 3x4 sebanyak 6 lembar
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, milik pemohon
3. Kartu Keluarga (KK) asli, di mana nama pemohon tercantum di dalamnya
4. catatan alamat tujuan yang lengkap (RT, RW, kode pos)
5. beberapa lembar uang untuk biaya administrasi

Setelah dandan rapi, selanjutnya berangkat menuju Kantor Kepala Desa. Sebaiknya memakai kendaraan bermotor karena nanti melanjutkan perjalanan ke Kecamatan dan Kabupaten.

Jika tinggal di kota, mungkin harus bertamu ke rumah Pak RT dan Pak RW terlebih dahulu, baru ke Kelurahan. Karena saya orang desa, langsung saja menuju ke balai desa.



Di balai desa menemui Pak Modin. Beliau akan memberikan formulir permohonan surat keterangan pindah (rangkap 5). Masing-masing formulir ditempel 1 foto. Foto yang sudah ditempel ada 5 lembar, berarti sisa 1 (nanti ditempel di Kabupaten).

Karena KK asli yang disimpan oleh Bapak ternyata hilang, maka saya hanya membawa fotokopinya saja. Kata Pak Modin, untuk pindah harus pakai KK asli karena nama yang pindah nanti langsung dicoret. Lalu beliau membuatkan surat pengantar untuk meminta surat keterangan kehilangan ke Polsek.

Berarti minta surat kehilangan dulu. Untung tadi bawa sepeda motor.

Ke Kecamatan minta tanda tangan dan stempel untuk surat pengantar, baru ke Polsek. Polsek memungut biaya administrasi sebesar Rp 10.000 (tanpa kuitansi).

Selanjutnya KTP, formulir, dan fotokopi KK yang didampingi oleh surat kehilangan diceples (pakai stapler). Dimintakan tanda tangan ke Pak Carik (karena Pak Kades sedang dinas ke luar), lalu distempel.

Pak Modin meminta sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar Rp 2.000 dan saya diberi kupon PMI 2 lembar (nominal Rp 1.000 x 2).

Ke Kecamatan lagi, minta pengesahan formulir.

Setelah dapat tanda tangan dan stempel Kecamatan, formulir diambil 1 lembar untuk arsip Kecamatan dan 1 lembar untuk Desa (berarti tersisa 3 lembar). Dikenai biaya administrasi Rp 5.000 (tanpa kuitansi juga).

Selanjutnya menuju Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten.

Di sana diminta untuk mengisi 1 lembar formulir dan ditempel 1 lembar foto. Masing-masing KTP dan KK disertakan fotokopinya sebanyak 2 lembar.

Surat keterangan pindah dapat diambil 1 minggu kemudian dengan membawa bukti pendaftaran berkas (Rp 5.000).

Biaya administrasi:
Polsek: Rp10.000 (tidak perlu jika KK asli tidak hilang)
Desa: Rp 2.000
Kecataman: Rp 5.000
Kabupaten: Rp 5.000

Total = Rp 22.000

(Belum termasuk biaya cetak foto, fotokopi, parkir, maupun bensin.)

4 comments:

  1. tenkyu.. tp contoh surat pindahnya seperti apa yo?



    reply:
    Suratnya belum sempat dipindai.

    ReplyDelete
  2. CONTOH SURAT NYA MANA.....? KOK PENJELASAN NYA GK LENGKAP..........!!!!!!!!!

    ReplyDelete
  3. contohnya manaaaaaaa...!!!!

    ReplyDelete
  4. contoh surat keterangan pindah dari desa mana?

    ReplyDelete